Ad Code

Blogger Tanjungpinang :Divisi Humas Polri sosialisasikan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan


Dalam rangka peningkatkan kemampuan personel Jajaran Polda kepri yang lebih baik, bertempat di Rupatama Polres Tanjung Pinang Tim Divisi Humas Polres yang dipimpin oleh Kabag Anev RO PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Irawan David Syah, SH mensosialisasikan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, Rabu (8/11).
Kombes Pol. Drs. S. Erlangga selaku Kabid Humas Polda Kepri membuka kegiatan tersebut dan membacakan kata sambutan Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian, MH.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik disebutkan bahwa seluruh lembaga publik baik Eksekutif, Legislaif maupun Yudikatif maupun badan lain yang berfungsi sebagai penyelenggara Negara wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat dengan menyediakan informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelolah, dikirim,dan/atau diterima oleh suatu badan publik, yang penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan undang undang serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,”Tutur Kabid Humas.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu